Read more: http://danker-corporation.blogspot.com/2013/05/membuat-blog-anti-copy-paste_10.html#ixzz2WZpvvZja Dimas Reza Handika Prabowo

Pages

Monday 29 July 2013

Suprastruktur politik sering disebut sebagai bangunan atas atau mesin politik resmi atau lembaga pembuat keputusan politik yang sah, lembaga tersebut bertugas mengonversi input yang terdiri dari tuntutan,dukungan yang menghasilkan suatu output berupa kebijakan publik. Itulah sekilas tentang suprastruktur politik.


Montesquieu, membagi lembaga kekuasaan suprastruktur politik tersebut dalam tiga kelompok :


  • Eksekutif
Kekuasaan Suprastruktur Politik eksekutif berada di tangan presiden, kalau di Indonesia adalah kepala negara dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

Menurut Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 6A, Presiden dan wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Sebelumnya, Presiden (dan Wakil Presiden) dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan adanya perubahan UUD 1945, Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan Presiden dan MPR adalah setara. Calon presiden dan wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai poltik peserta pemilu.

Wewenang Presiden :
  1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
  2. Sebagai komandan tertinggi TNI AU, AD, AL
  3. Mengajukan RUU dan mengesahkan RUU menjadi UU
  4. Menetapkan Peraturan Pemerintah
  5. Mengangkat dan memberhentikan menteri
  6. Menyatakan perang ataupun menyatakan perdamaian dan perjanjian terhadap negara lain
  7. Memberi grasi, amnesti, rehabilitasi , dan abolisi
  8. Memberikan gelar dan tanda jasa
  9. Mengadakan hubungan dengan negara lain dan lain-lain.
  • Legislatif
Suprastruktur politik yang selanjutnya ialah Legislatif. Sistem perwakilan di Indonesia saat ini menganut sistem bicameral. Itu di tandai dengan adanya dua lembaga perwakilan, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan merujuk asas trias politika, di Indonesia kekuasaan terbagi menjadi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam hal ini, DPR dan DPD merepresentasikan kekuasaan ligeslatif.
Kekuasaan ligeslatif terletak pada, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Yang anggota-anggotanya terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Badan - Badan Legislatif
  • DPR

  1. Fungsi DPR :
  1. Funsgi Legislatif (membuat undang-undang)
  2. Fungsi Pengawasan (mengawasi pemerintahan)
  3. Fungsi Anggaran (menetapkan ABPN)
Hak DPR
  1. Hak Interpelasi
  2. Hak Angket
  3. Hak Menyampaikan Pendapat
  4. Hak Mengajukan Pertanyaan
  5. Hak Imunitas
  6. Hak Mengajukan RUU

  • MPR

Hak MPR
  1. Mengubah dan menetapkan UUD
  2. Mengangkat dan melantik Presiden dan wakil Presiden
  3. Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden jika melanggar GBHN dan UUD
DPD

       Hak DPD
  1. Pengajuan Usul dari daerah
  2. Mengawasi UU tertentu

Yudikatif
Suprastruktur politik yang selanjutnya ialah Yudikatif. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menjelang gerakan peradilan guna menegakkan hukum dan peradilan.
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah MK.Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam UU.
merdeka.com

No comments:

Post a Comment